Perlu PMA Untuk Pengembangan Pendidikan Madin

08-12-2010 / KOMISI X

            Komisi X DPR menilai perlu segera dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mendorong untuk pembinaan atau pengembangan pendidikan madrasah diniyah di provinsi Jawa Timur

            Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi (Fraksi PDI Perjuangan) saat memimpin kunjungan spesipik ke Jatim, Jumat, (3/12) bersama sembilan anggota lainnya serta didampingi Wakil Ketua Komisi VII Ahmad Zainuddin (Fraksi PKS)

            “Jadi setelah kami diskusi dengan berbagai pihak selama di Jatim, kami menyimpulkan bahwa perlu segera dikeluarkannya peraturan Menteri Agama untuk mengatur pengembangan dari pendidikan madrasah diniyah ini sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” terangnya

            Heri menjelaskan, Peraturan Menteri Agama tersebut sebagai pelaksanaan dari PP nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagaaman. Ia menyadari saat ini sudah ada beberapa pijakan secara parsial, seperti melalui peraturan dirjen, program penyetaraan. Proses penyetaraan sendiri, ada empat model penyetaraan.

Tapi menurutnya hal tersebut masih bersifat parsial, sedangkan yang diinginkan semua pihak adalah sebuah kebijakan yang menyeluruh, bukan semata-mata hanya dilihat berdasarkan kelulusan saja tapi juga status gurunya, pendidiknya, serta bidang ilmunya

            “Karena itu yang kita harapkan adanya peraturan Menteri Agama, peraturan yang lebih menyeluruh, bukan parsial,” tegas Heri

             Ia berjanji, setelah ini mengetahui permasalahan ataupun kendala yang dihadapi terkait program pengembangan madrasah diniyah, akan segera melakukan rapat kerja bersama Komisi VII dengan mengundang Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Nasional, mengingat ini persoalan harus ditangani secara koordinatif ataupun keseluruhan.

            Sebelum rapat kerja berlangsung, tambahnya, Komisi X juga akan berusaha mengundang pihak-pihak terkait dibeberapa provinsi untuk mendiskusikan hal ini agar lebih memahami lagi duduk persoalannya

            Heri menyadari, soal waktu dikeluarkannya PMA merupakan kewenangan menteri agama sepenuhnya, tapi kata dia, paling tidak DPR akan mengupayakan untuk segera melaksanakan rapat kerja itu.

            “Kami akan berupaya untuk memperjuangkannya. Insyaallah bisa terwujud sebelum Juli tahun depan, sebelum penerimaan siswa baru, dengan tenggat waktu seperti itu. Tapi tentu tergantung juga pada diskusi dengan menteri terkait nanti sebab ini spenuhnya kewenangan eksekutif, kami hanya faktor penekan saja,” tandasnya. (sw)          

BERITA TERKAIT
Komisi X Akan Awasi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru dari Zonasi ke Domisili
02-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan atas perubahan...
Komisi X Tinjau Sekolah Rusak di Ogan Ilir, Butuh Perbaikan Segera
01-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Ogan Ilir – Selain tingginya angka putus sekolah, kondisi sarana pendidikan yang mengalami kerusakan, baik ringan maupun berat, menjadi...
Sofyan Tan: Pengangguran di Sumut Tinggi, BPS Harus Ungkap Penyebabnya
01-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap faktor penyebab tingginya angka...
Komisi X Soroti Tingginya Putus Sekolah di Sumatera Selatan
01-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Palembang – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti tingginya angka putus sekolah (APS) di Sumatera...